Kamis, 08 Oktober 2020

Omnimbus Law Diurus, Jadinya Kena Virus

 Tok, Tok, Tok! Begitulah bunyi suara palu sidang yang diketuk oleh wakil ketua DPR Azis Syamsuddin yang bertindak selaku pimpinan sidang saat pengesahan RUU Omnimbus Law (atau yang bisa disebut juga RUU Cipta Kerja). Sungguh, ini hal yang bisa dikatakan sebagai ironi bagi pemerintahan Indonesia. Entah sudah berapa kali, pemerintah membuat aturan yang kontroversial,dan menurut saya, tidak masuk akal. Saya ambil contoh, peraturan yang kotroversial itu diantaranya adalah Pilkada 2020. Jujur, memang benar, apabila orang sudah dibutakan oleh mabuk kekuasaan, maka tidak akan ada yang bisa menghentikan nafsu orang itu untuk terus berkuasa. Bahkan, kita tau, bahwa ada salah satu putra beliau yang mencalonkan diri menjadi walikota di Solo,Jawa Tengah. Belum lagi, menantu beliau, yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan ditahun ini. Sungguh miris sekali, sebuah bangsa yang katanya menganut paham demokrasi, tapi nyatanya, ada keluarga pemimpin negara yang ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ok, kita kembali lagi kepada topik utama kita, yaitu pengesahan UU Omnimbus Law (Cipta Kerja). Satu hal, yang menurut saya janggal, adalah kebijakan beristirahat pegawai yang hanya satu jam saja. Ok, kalau seandainya itu dilaksanakan (istirahatnya) hanya hari Senin sampai kamis saja, (It means, Jumat bisa dapat istirahat 1,5-2 jam guna melaksanakan sholat Jumat) tapi, nyatanya, di dalam UU tersebut tidaklah dijelaskan terkait dengan pengaturan istirahat di hari Jumat. Otomatis, banyak orang yang berpikir, bahwa istirahat di hari Jumat, tetap sama seperti hari Senin hingga Kamis (1 jam, included dengan sholat Jumat). Seharusnya, pemerintah menjelaskan, apakah istirahat makan siang di hari Jumat itu mendapatkan kelonggaran waktu (entah 1,5 atau 2 jam) guna melaksanakan sholat Jumat bagi umat Islam. Jujur, menurut saya, ini sangat tidak masuk akal, dan bisa dikatakan, pasal ini merupakan pasal karet. Saya berani bilang ini pasal karet karena, memang bahasa di dalam pasal tersebut adalah multi tafsir (bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran/pemikiran). Kalau seandainya Istirahat makan siang di hari Jumat itu benar hanya satu jam, masa iya, kita lagi mendengarkan khutbah Jumat sambil membawa laptop dan mengurus pekerjaan? Amat sangat tidak logis sekali. Esensi khutbah Jumat yang seharusnya khidmat, malah jadi tidak ada apa-apanya, dan seolah hanya menjadi pelengkap atau rukun saja. Padahal, Nabi Muhammad SAW sudah bersabda dalam haditsnya, yang memiliki arti sebagai berikut: Apabila kamu berkata kepada temanmu  "diamlah" padahal saat itu imam sedang berkhutbah, maka kamu telah kehilangan (pahala).

Ini otomatis menggugurkan ibadah Jumat kita, lantas, bagaimana Allah tidak marah kepada kita, apabila kita tidak beribadah kepada-Nya? Maka jangan heran, ketika Omnimbus Law diurus, maka yang mengurusnya, auto kena virus. Saya lansir berita dari detik.com, bahwa sudah 41 anggota dewan di DPR terkonfirmasi positif Corona dan mungkin masih akan bertambah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun, meminta agar gedung DPR ditutup. Jelas sekali bahwa Allah sedang marah, kepada para pemimpin yang tidak amanah, sehingga Allah kirimkan mereka virus corona.

Semoga saja, kita dijauhkan dari pemimpin yang dzalim, dan kita termasuk dalam golongan orang yang amanah. Saya menulis ini, hanya sekadar menyampaikan aspirasi dan doa saya untuk bangsa ini, dan tidak bermaksud mengkritik pihak manapun. Ciao..

Bukan Sekadar Ijab Kabul: Menghidupkan Makna Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah dalam Pernikahan

 Hello world! Semoga sehat dan bahagia. Kali ini saya akan sedikit membahas tentang apa itu sakinah, mawaddah, wa rahmah, dalam pernikahan. ...